Friday, April 10, 2015

Indikator Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah


Indikator Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

A.        Indikator Perencanaan Guru di Sekolah

a.      Dalam Proses Pembelajaran

-          Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

-          Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

-          Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

-          Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

-          Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

-          Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang    pengembangan yang diampu.

-          Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

-          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

-          Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

-          Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

-          Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

-          Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

-          Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

b.      Dalam Mencapai Kejuaran

Kompetensi Kepribadian :

1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan     nasional Indonesia.

2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan   berwibawa

4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri

5.      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


Kompetensi Sosial :

1.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena         pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang   keluarga, dan status sosial ekonomi.

2.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

3.      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang  memiliki keragaman sosial budaya.

4.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional :

1.      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

3.      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

4.      Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

 B.     Indikator Kompetensi Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Kompetensi Kepribadian :

1.          Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhalak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah

2.          Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3.          Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

4.          Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5.          Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.

6.          Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Kompetensi Manajerial :

1.      Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan         perencanaan.

2.      Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan

3.      Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.

4.      Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5.      Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif       bagi pembelajaran peserta didik.

6.      Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia     secara       optimal.

7.      Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka             pendayagunaan secara optimal.

8.      Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka     pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan            sekolah/madrasah.

9.      Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

10.  Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11.  Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.\

12.  engelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.

13.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan    pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

14.  Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan     program dan pengambilan keputusan.

15.  Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran     dan manajemen sekolah/madrasah.

16.  Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan :

1.      Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

2.      Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai     organisasi pembelajar yang efektif.

3.      Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah

4.      Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi   kendala yang  dihadapi sekolah/madrasah.

5.      Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa   sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

Kompetensi Supervisi :

1.      Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2.      Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan    pendekatan   dan teknik supervisi yang tepat.

3.      Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Kompetensi Sosial :

1.      Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.

2.      Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan

3.      Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.




No comments:

Post a Comment