Nama :
Leni Siti Syamsiah
NPM :
2108120032
Prodi :
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas :
2A
1. Etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlaq). Jadi Etika
merupakan sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun), nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Dengan adanya etika, manusia dapat
memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma
moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan
antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling
menghargai, tolong menolong, dsb.
2. Ajaran tentang baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan,
sikap, kewajiban, akhlak dan budi pekerti. Moral memegang peranan penting dalam
kehidupan manusia yang berhubungan dengan baik atau buruk terhadap tingkah laku
manusia. Tingkah laku yang mendasarkan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Seseorang dikatakan bemoral bilamana orang tersebut bertingkah laku sesuai
dengan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat. Jadi, moral adalah
keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar. Akan tetapi baik dan benar
menurut seseorang belum pasti baik dan benar menurut orang Iain.
3. Untuk
mengetahui teori-teori tentang etika, mengetahui mana perbuatan baik dan buruk,
mengetahui hak dan kewajiban sesama manusia terutama sesama muslim yang harus
saling menghargai, menghormati dan saling menyayangi. Dengan belajar etika kita
bisa bersosialisasi dengan masyarakat dengan sikap dan tutur kata yang baik,
sehingga hidup kita akan nyaman dan tentram.
4. a.
Mengerti, perbuatan baik disebut baik jika ia tahu dan mengerti tentang
kebaikan itu. Sedangkan jika ia tidak mengerti disebut perbuatan buruk.
Contohnya:
Adly mengerti bahwa sedekah itu baik dan merupakan perintah Allah SWT menyisihkan
sebagian hartanya untuk fakir miskin atau yang berhak menerimanya. Oleh karena
itu Adly mengeluarkan sedekah dari sebagian hartanya sehingga sedekah itu
disebut perbuatan baik karena ia mengerti.
b.
Disengaja, perbuatan baik disebut baik
jika ia sengaja melakukan kebaikan, dan dilandasi niat karena Allah dan
direncanakan sebelumnya. Sebaliknya jika ia tidak sengaja maka disebut
perbuatan buruk.
Contoh:
Adly berniat memberikan sedekah pada fakir miskin, sehingga ketika ia bertemu
dengan orang yang benar-benar membutuhkan bantuan (fakir miskin) ia sengaja
memberikan sebagian hartanya kepada mereka. Perbuatan Adly disebut perbuatan
baik karena bersifat disengaja.
c.
Merasa bebas, perbuatan baik disebut baik jika ia merasa bebas (tidak terpaksa,
tidak tertekan, dalam keadaan sadar) melakukan kebaikan. Dan perbuatan buruk
disebut buruk jika ia merasa terpaksa, tertekan melakukan kebaikan.
Contoh:
Adly secara sadar memberikan sedekah kepada fakir miskin, ia merasa bebas dan
tidak di bawah tekanan siapapun ketika memberikan sedekah itu. Perbuatan Adly
tersebut disebut perbuatan baik.
Jadi
perbuatan baik disebut baik jika memenuhi ketiga syarat di atas yakni mengerti,
disengaja dan merasa bebas. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka disebut
perbuatan buruk.
5. - Etika Umum
Etika umum
adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
- Etika khusus
Etika khusus
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar. Penerapannya dapat berupa bagaimana mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang
dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Selain itu penerapannya juga dapat berupa bagaimana menilai prilaku diri dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan.
Etika umum
menjelaskan tentang kajian bagaimana manusia bertindak secra etis, sedangkan
etika khusus mengkaji tentang penerapan-penerapan prinsip-prinsip moral
dasardalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika umum, teori-teori etika
dan prinsip-prinsip moral dasar menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Sedangkan dalam
etika khusus, prinsip-prinsip moral dasar tersebut diterapkan dalam wujud
bagaimana untuk mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar, serta prinsip-prinsip moral dasar tersebut
digunakan untuk bagaimana menilai perilaku diri sendiri maupun perilaku orang
lain dalam berbagai kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh
kondisi yang memungkinkan manusia untuk bertindak etis. Etika umum lebih
terfokus pada kondisi-kondisi dasar manusia dalam bertindak secara etis serta
teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar digunakan sebagai pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Sedangkan etika khusus lebih terfokus pada penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
6. Ukuran
baik dan buruk menurut islam:
- Baik
sekali : Wajib
Yaitu perbuatan yang bila
dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan mendapat dosa. Seperti shalat
5 waktu, zakat fitrah, puasa di bulan Ramadhan dan sebagainya.
Macam wajib diantaranya:
Ø Wajib
Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya
serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat, Zakat, dan sebagainya.
Ø Wajib Ghoiru
Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan
kadarnya, misal infaq, sodaqah, dan sebagainya.
Ø Wajib
Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah
terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
Ø Wajib
Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin)
hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal
puasa.
Ø Wajib Mutlak
: hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib
dikerjakan seperti : naik haji.
Ø Wajib
Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan
melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat
setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30,
dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
Ø Wajib Muwasi
: hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun
waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30,
sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi,
dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan
tanpa disengaja.
Ø Wajib Ain :
hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal
sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
Ø Wajib
Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat
dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila
satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak
ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
- Baik : Sunah
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan
mendapat pahala jika tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa. Seperti sholat
sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dan sebagainya.
Macam sunah diantaranya :
Ø Sunnah Hadyi
: yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang
meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain
– lain.
Ø Sunnah
Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim,
karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur.
Ø Sunnah Nafal
: yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya
mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat
sunnat.
Ø Sunnah
Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat
tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha.
- Netral :
Mubah
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan
atau tidak dikerjakan, tidak mendapat apa-apa. Seperti: mandi, makan, minum dan
sebagainya.
- Buruk :
Makruh
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan
tidak mendapat pahala bila ditinggalkan mendapat pahala.
-
Buruk sekali : Haram
Yaitu perbuatan yang dilarang Allah
SWT dan mendapat dosa jika melaksanakannya. Seperti memakan bangkai kecuali
ikan dan belalang.
Macam haram diantaranya:
Ø
Haram Mutlak : hukum yang mengatur
apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri,
Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
Ø
Haram Ghoiru : hukum yang mengatur
apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal :
amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi,
atau amal baik yang dipamerkan (riak).
7. a.
Tingkat Prakonvensional
Pada
tahap ini anak tanggap terhadap aturan-aturan budaya dan ungkapan-ungkapan
budaya mengenai baik dan buruk, atau benar dan salah. Akan tetapi hal ini
ditafsirkan dari segi menghindari hukuman atau untuk mendapatkan hadiah.
Tingkat ini biasanya terdapat pada usia 4 sampai 10 tahun. Terdapat dua tahap
pada tingkat ini.
Tahap 1) : Orientasi hukuman dan
kepatuhan
Akibat-akibat fisik suatu perbuatan menentukan baik buruknya,
tanpa menghiraukan arti dan nilai manusiawi dari akibat tersebut. Anak hanya
semata-mata menghindarkan hukuman dan tunduk pada kekuasaan tanpa
mempersoalkannya. Dinilai sebagai hal yang bernilai dalam dirinya sendiri dan
bukan karena rasa hormat terhadap tatanan moral yang melandasi dan yang
didukung oleh hukuman dan otoritas.
Tahap 2) : Orientasi
relativis-instrumental
Perbuatan
yang benar adalah perbuatan yang merupakan cara atau alat untuk memuaskan
kebutuhannya sendiri dan kadang-kadang juga kebutuhan orang lain. Hubungan
antar manusia dipandang seperti hubungan di pasar. Terdapat elemen kewajaran
tindakan yang bersifat resiprositas dan pembagian sama rata, tetapi ditafsirkan
secara fisik dan pragmatis. Resiprositas ini merupakan hal ”Jika engkau
menggaruk punggungku, nanti aku juga akan menggaruk punggungmu”, dan bukan
karena loyalitas, rasa terima kasih atau keadilan.
b. Tingkat
Konvensional
Individu
pada tingkat konvensional menemukan pemikiran-pemikiran moral pada masyarakat.
Pada tingkat ini seseorang menyadari dirinya sebagai seorang individu
ditengah-tengah keluarga, masyarakat dan bangsanya.
Keluarga, masyarakat, bangsa dinilai memiliki kebenarannya
sendiri, karena jika menyimpang dari kelompok ini akan terisolasi. Oleh karena
itu, kecenderungan individu pada tahap ini adalah menyesuaikan diri dengan
aturan-aturan masyarakat dan mengidentifikasikan dirinya terhadap kelompok
sosialnya. Kalau pada tingakat prakonvensional perasaan dominan adalah takut,
pada tingkat ini perasaan dominan adalah malu. Tingkat ini berkisar usia 10
sampai 13 tahun. Tingkat ini mempunyai dua tahap.
Tahap
3) : Orientasi kesepakatan antara pribadi / orientasi ”Anak Manis”
Perilaku
yang baik adalah yang menyenangkan dan membantu orang lain serta yang disetujui
oleh anak. Terdapat banyak konformitas terhadap gambaran stereotip mengenai apa
itu perilaku mayoritas atau ”alamiah”. Perilaku sering dinilai menurut niatnya,
ungkapan ”dia bermaksud baik” untuk pertama kalinya menjadi penting. Orang
mendapatkan persetujuan dengan menjadi ”baik”. Konsep seperti kesetiaan,
kepercayaan dan rasa terima kasih mulai dikenal. Individu mulai mengisi peran
sosial yang diharapkan masyarakatnya. Sesuatu dikatakan benar jika memenuhi
harapan masyarakat dan dikatakan buruk jika melanggar aturan sosial.
Tahap 4) : Orientasi
hukum dan ketertiban
Pada
tahap ini, individu dapat melihat sistem sosial secara keseluruhan. Aturan
dalam masyarakat merupakan dasar baik
atau buruk, melaksanakan kewajiban dan memperlihatkan
penghargaan terhadap otoritas adalah hal yang penting. Alasan mematuhi
peraturan bukan merupakan ketakutan terhadap hukuman atau kebutuhan individu,
melainkan kepercayaan bahwa hukum dan aturan harus dipatuhi untuk
mempertahankan tatanan dan fungsi sosial. Perilaku yang baik adalah semata-mata
melakukan kewajiban sendiri, menghormati otoritas dan menjaga tata tertib
sosial yang ada, sebagai yang bernilai dalam dirinya sendiri.
c. Tingkat Pasca-konvensional
Tingkat
ini disebut juga moralitas yang berprinsip (principled morality). Pada
tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk merumuskan nilai-nilai dan prinsip
moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan terlepas dari otoritas kelompok
atau orang yang berpegang pada prinsip-prinsip itu dan terlepas pula dari
identifikasi individu sendiri dengan kelompok tersebut. Baik atau buruk
didefinisikan pada keadilan yang lebih besar, bukan pada aturan masyarakat yang
tertulis atau kewenangan tokoh otoritas. Tahap ini sudah dimulai dari remaja
awal sampai seterusnya. Ada dua tahap pada tingkat ini.
Tahap 5) : Orientasi
kontrak sosial legalistis
Pada
umumnya tahap ini amat bernada semangat utilitarian. Perbuatan yang baik
cenderung dirumuskan dalam kerangka hak
dan ukuran individual umum yang telah diuji secara kritis dan
telah disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat kesadaran yang jelas
mengenai relativisme nilai dan pendapat pribadi bersesuaian dengannya, terdapat
suatu penekanan atas aturan prosedural untuk mencapai kesepakatan. Terlepas
dari apa yang telah disepakati secara konstitusional dan demokratis, hak adalah
soal ”nilai” dan ”pendapat” pribadi. Hasilnya adalah penekanan pada sudut
pandangan legal, tetapi dengan penekanan pada kemungkinan untuk mengubah hukum
berdasarkan pertimbangan rasional mengenai manfaat sosial (dan bukan membekukan
hukum itu sesuai dengan tata tertib gaya tahap 4).
Tahap 6) : Orientasi
prinsip etika universal
Hak
ditentukan oleh keputusan suara batin, sesuai dengan prinsip-prinsip etis yang
dipilih sendiri dan yang mengacu pada komprehensivitas logis, universalitas,
konsistensi logis.
8. Baik
dan buruk menurut filsafat pancasila yaitu
- Nilai
dasar
Nilai dasar pancasila ada 5
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokratis dan keadilan. Lima sila
yang terkandung dalam pancasila:
§ Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak
berhak hidup di bumi Indonesia.
§ Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta
bertoleransi dan saling mencintai.
§ Sila Persatuan Indonesia, mengandung
nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam
mengembangkan negara Indonesia.
§ Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai
kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh
persatuan nasional yang rill dan wajar.
§ Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan
bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan
merata.
Kelima
nilai dasar tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diambil dari butir-butir
pancasila yang berjumlah 45 butir. Perbuatan baik disebut baik, jika tindakan sesuai
dengan nilai-nilai pancasila sedangkan tindakan yang melanggar atau tidak
sesuai dengan nilai-nilai pancasila disebut perbuatan buruk.
- Fungsi
Fungsi pancasila sebagai
dasar negara, ideologi dan falsafah hidup. Perbuatan baik disebut baik jika
perbuatan atau tindakan sesuai dengan fungsi pancasila. Jika perbuatan atau
tindakan tidak sesuai atau melanggar fungsi pancasila maka disebut perbuatan
buruk.
9. - Hedonisme: Kenikmatan/kepuasan
Tindakan
yang menimbukan kenikmatan/kepuasan untuk dirinya dan masyarakat disebut
perbuatan baik, sedangkan tindakan yang menimbulkan penderitaan untuk dirinya
dan masyarakat disebut perbuatan buruk. Jadi paham ini mencari kenikmatan dan
kepuasaan sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan tujuan hidup. Karena menurut
paham ini, tidak ada kebaikan selain kenikmatan dan kepuasaan dan tidak ada
keburukan selain penderitaan.
- Utilitarisme:
Kegunaan
Tindakan
yang menimbulkan kegunaan/manfaat bagi dirinya dan masyarakat disebut perbuatan
baik, sedangkan tindakan yang tidak menimbulkan manfaat/kegunaan bagi dirinya
dan masyarakat disebut perbuatan buruk.
Pada masa
sekarang ini, kemajuan di bidang teknik cukup meningkat dan kegunaanlah yang
menentukan segala-galanya. Namun demikian paham ini cenderung ektrim dan
melihat kegunaan hanya dari sudut pandang materialistik. Kegunaan bisa diterima
jika hal-hal yang digunakan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
- Vitalisme:
Kekuatan
Menurut
paham ini, seseorang/masyarakat yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan disebut
baik. Sedangkan seseorang/masyarakat yang lemah dan dikuasai
disebut perbuatan buruk.
- Sosialisme: Adat-istiadat
Menurut aliran ini ditentukan
berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Di
dalam masyarakat terdapat adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian,
makan, minum, bercakap-cakap dan sebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara
yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya
adalah orang yang buruk.
- Religiosisme:
Tuhan
Menurut paham ini dianggap baik
adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk
adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
- Humanisme: Hati
Nurani
Menurut aliran ini yang baik adalah
yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaannya cenderung kepada
kebaikan. Penentuan terhadap baik buruknya tindakan yang kongkret adalah
perbuatan yang sesuai dengan kata hati orang yang bertindak. Dengan demikian
ukuran baik buruk suatu perbuatan menurut paham ini adalah tindakan yang sesuai
dengan derajat manusia, dan tidak menentang atau mengurangi keputusan hati .
Secara batin setiap orang pasti tidak akan dapat membohongi kata hatinya. Jika
suatu ketika seseorang yang mengatakan sesuatu yang bukan sebenarnya, hal yang
demikian hanya dapat dilakukan atau diterima oleh ucapannya, tetapi kata
hatinya tetap tidak mengakui kebohongan itu.
10. Menurut
saya aliran-aliran filsafat di atas tidak sesuai jika dijadikan pedoman kecuali
aliran religiusisme dan humanisme. Sebab aliran hedonisme, utilitarisme,
vitalisme, sosialisme, hanya mementingkan hal-hal yang belum tentu baik menurut
agama islam. Aliran religiusismepun dijadikan sumber aturan karena agama yang
dibuat oleh Yang Maha Tinggi (Allah)
11.
- Profesi: Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui
latihan khusus yang memadai. (Liberman). Maksudnya, Profesi adalah bidang
pekerjaan yang dijalani oleh seseorang dilandasi pendidikan keahlian seperti
profesinya sebagai dokter di RS. Umum Ciamis. Sebelum menjadi dokter dia harus menjalani
pendidikan di ilmu kedokteran.
-
Profesional:
Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Menunjuk
kepada orangnya. Maksudnya adalah sikap profesional seseorang terhadap
profesinya, misalnya seorang guru harus mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi untuk melaksanakan tugas profesinya.
-
Profesionalisasi:
Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training
dan atau preservice training. Jadi untuk menjadi seorang yang
profesional harus melalui syarat-syaratnya yakni mengikuti training.
-
Profesionalitas: perihal
profesi; keprofesian; kemampuan untuk bertindak secara profesional.
-
Profesionalisme:
Derajat penampilan seseorang sebagai profesional. Penampilan suatu pekerjaan sebagai
suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
12. Menurut
Liberman ciri-ciri profesi adalah:
1. Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang
khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2. Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan
(skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
3. Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang
cukup lama.
4. Para praktisinya secara individual atau kelompok
memiliki otonomi dalam bidangnya.
5. Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para
praktisi yang bertangung jawab.
6. Layanan tersebut tidak semata-mata untuk
kepentingan ekonomi.
7. Memiliki suatu kode etik
- Menurut WCOTP ciri-ciri profesi adalah:
1. Profesi adalah panggilan jiwa
2. Fungsinya telah terumuskan dengan jelas
3. Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk
dapat melakukannya (kualifikasi pendidikan, pengalaman,keterampilan)
4. Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya
bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
5. Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial
para anggotanya.
6. Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat
terpelajar dengan anggota-anggota dan terorganisasi
- Ciri-ciri profesi :
1. Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan
mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang
diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan
dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan
3. Profesi didukung ole h suatu disiplin ilmu
4. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya
beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
5. Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan
kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok
memperoleh imbalan finansial.
No comments:
Post a Comment