Friday, April 10, 2015

ETIKA



Nama  : Leni Siti Syamsiah
NPM   : 2108120032
Prodi  : Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas  : 2A
1.    Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq). Jadi Etika merupakan sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun), nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb.
2.    Ajaran tentang baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak dan budi pekerti. Moral memegang peranan penting dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan baik atau buruk terhadap tingkah laku manusia. Tingkah laku yang mendasarkan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang dikatakan bemoral bilamana orang tersebut bertingkah laku sesuai dengan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat. Jadi, moral adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar. Akan tetapi baik dan benar menurut seseorang belum pasti baik dan benar menurut orang Iain.
3.    Untuk mengetahui teori-teori tentang etika, mengetahui mana perbuatan baik dan buruk, mengetahui hak dan kewajiban sesama manusia terutama sesama muslim yang harus saling menghargai, menghormati dan saling menyayangi. Dengan belajar etika kita bisa bersosialisasi dengan masyarakat dengan sikap dan tutur kata yang baik, sehingga hidup kita akan nyaman dan tentram.
4.    a. Mengerti, perbuatan baik disebut baik jika ia tahu dan mengerti tentang kebaikan itu. Sedangkan jika ia tidak mengerti disebut perbuatan buruk.
Contohnya: Adly mengerti bahwa sedekah itu baik dan merupakan perintah Allah SWT menyisihkan sebagian hartanya untuk fakir miskin atau yang berhak menerimanya. Oleh karena itu Adly mengeluarkan sedekah dari sebagian hartanya sehingga sedekah itu disebut perbuatan baik karena ia mengerti.
b. Disengaja,  perbuatan baik disebut baik jika ia sengaja melakukan kebaikan, dan dilandasi niat karena Allah dan direncanakan sebelumnya. Sebaliknya jika ia tidak sengaja maka disebut perbuatan buruk.
Contoh: Adly berniat memberikan sedekah pada fakir miskin, sehingga ketika ia bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan bantuan (fakir miskin) ia sengaja memberikan sebagian hartanya kepada mereka. Perbuatan Adly disebut perbuatan baik karena bersifat disengaja.
c. Merasa bebas, perbuatan baik disebut baik jika ia merasa bebas (tidak terpaksa, tidak tertekan, dalam keadaan sadar) melakukan kebaikan. Dan perbuatan buruk disebut buruk jika ia merasa terpaksa, tertekan melakukan kebaikan.
Contoh: Adly secara sadar memberikan sedekah kepada fakir miskin, ia merasa bebas dan tidak di bawah tekanan siapapun ketika memberikan sedekah itu. Perbuatan Adly tersebut disebut perbuatan baik.
Jadi perbuatan baik disebut baik jika memenuhi ketiga syarat di atas yakni mengerti, disengaja dan merasa bebas. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka disebut perbuatan buruk.
5.    -  Etika Umum
Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
-      Etika khusus
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Penerapannya dapat berupa bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Selain itu penerapannya juga dapat berupa bagaimana menilai prilaku diri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan.
Etika umum menjelaskan tentang kajian bagaimana manusia bertindak secra etis, sedangkan etika khusus mengkaji tentang penerapan-penerapan prinsip-prinsip moral dasardalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika umum, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Sedangkan dalam etika khusus, prinsip-prinsip moral dasar tersebut diterapkan dalam wujud bagaimana untuk mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar, serta prinsip-prinsip moral dasar tersebut digunakan untuk bagaimana menilai perilaku diri sendiri maupun perilaku orang lain dalam berbagai kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia untuk bertindak etis. Etika umum lebih terfokus pada kondisi-kondisi dasar manusia dalam bertindak secara etis serta teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar digunakan sebagai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Sedangkan etika khusus lebih terfokus pada penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
6.    Ukuran baik dan buruk menurut islam:
-      Baik sekali : Wajib  
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan mendapat dosa. Seperti shalat 5 waktu, zakat fitrah, puasa di bulan Ramadhan dan sebagainya.
Macam wajib diantaranya:
Ø  Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat, Zakat, dan sebagainya.
Ø  Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dan sebagainya.
Ø  Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
Ø  Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
Ø  Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji.
Ø  Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
Ø  Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.
Ø  Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
Ø  Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
-      Baik : Sunah
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala jika tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa. Seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dan sebagainya.
Macam sunah diantaranya :
Ø  Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
Ø  Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur.
Ø  Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
Ø  Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha.
-      Netral : Mubah
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan atau tidak dikerjakan, tidak mendapat apa-apa. Seperti: mandi, makan, minum dan sebagainya.
-      Buruk : Makruh
Yaitu perbuatan yang bila dikerjakan tidak mendapat pahala bila ditinggalkan mendapat pahala.
-      Buruk sekali : Haram
Yaitu perbuatan yang dilarang Allah SWT dan mendapat dosa jika melaksanakannya. Seperti memakan bangkai kecuali ikan dan belalang.
Macam haram diantaranya:
Ø  Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
Ø  Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
7.    a. Tingkat Prakonvensional
Pada tahap ini anak tanggap terhadap aturan-aturan budaya dan ungkapan-ungkapan budaya mengenai baik dan buruk, atau benar dan salah. Akan tetapi hal ini ditafsirkan dari segi menghindari hukuman atau untuk mendapatkan hadiah. Tingkat ini biasanya terdapat pada usia 4 sampai 10 tahun. Terdapat dua tahap pada tingkat ini.












         Tahap 1) : Orientasi hukuman dan kepatuhan
Akibat-akibat fisik suatu perbuatan menentukan baik buruknya, tanpa menghiraukan arti dan nilai manusiawi dari akibat tersebut. Anak hanya semata-mata menghindarkan hukuman dan tunduk pada kekuasaan tanpa mempersoalkannya. Dinilai sebagai hal yang bernilai dalam dirinya sendiri dan bukan karena rasa hormat terhadap tatanan moral yang melandasi dan yang didukung oleh hukuman dan otoritas.
Tahap 2) : Orientasi relativis-instrumental
Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang merupakan cara atau alat untuk memuaskan kebutuhannya sendiri dan kadang-kadang juga kebutuhan orang lain. Hubungan antar manusia dipandang seperti hubungan di pasar. Terdapat elemen kewajaran tindakan yang bersifat resiprositas dan pembagian sama rata, tetapi ditafsirkan secara fisik dan pragmatis. Resiprositas ini merupakan hal ”Jika engkau menggaruk punggungku, nanti aku juga akan menggaruk punggungmu”, dan bukan karena loyalitas, rasa terima kasih atau keadilan.
b. Tingkat Konvensional
Individu pada tingkat konvensional menemukan pemikiran-pemikiran moral pada masyarakat. Pada tingkat ini seseorang menyadari dirinya sebagai seorang individu ditengah-tengah keluarga, masyarakat dan bangsanya.
Keluarga, masyarakat, bangsa dinilai memiliki kebenarannya sendiri, karena jika menyimpang dari kelompok ini akan terisolasi. Oleh karena itu, kecenderungan individu pada tahap ini adalah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan masyarakat dan mengidentifikasikan dirinya terhadap kelompok sosialnya. Kalau pada tingakat prakonvensional perasaan dominan adalah takut, pada tingkat ini perasaan dominan adalah malu. Tingkat ini berkisar usia 10 sampai 13 tahun. Tingkat ini mempunyai dua tahap.
Tahap 3) : Orientasi kesepakatan antara pribadi / orientasi ”Anak Manis”
Perilaku yang baik adalah yang menyenangkan dan membantu orang lain serta yang disetujui oleh anak. Terdapat banyak konformitas terhadap gambaran stereotip mengenai apa itu perilaku mayoritas atau ”alamiah”. Perilaku sering dinilai menurut niatnya, ungkapan ”dia bermaksud baik” untuk pertama kalinya menjadi penting. Orang mendapatkan persetujuan dengan menjadi ”baik”. Konsep seperti kesetiaan, kepercayaan dan rasa terima kasih mulai dikenal. Individu mulai mengisi peran sosial yang diharapkan masyarakatnya. Sesuatu dikatakan benar jika memenuhi harapan masyarakat dan dikatakan buruk jika melanggar aturan sosial.
Tahap 4) : Orientasi hukum dan ketertiban
Pada tahap ini, individu dapat melihat sistem sosial secara keseluruhan. Aturan dalam masyarakat merupakan dasar baik
atau buruk, melaksanakan kewajiban dan memperlihatkan penghargaan terhadap otoritas adalah hal yang penting. Alasan mematuhi peraturan bukan merupakan ketakutan terhadap hukuman atau kebutuhan individu, melainkan kepercayaan bahwa hukum dan aturan harus dipatuhi untuk mempertahankan tatanan dan fungsi sosial. Perilaku yang baik adalah semata-mata melakukan kewajiban sendiri, menghormati otoritas dan menjaga tata tertib sosial yang ada, sebagai yang bernilai dalam dirinya sendiri.
c. Tingkat Pasca-konvensional
Tingkat ini disebut juga moralitas yang berprinsip (principled morality). Pada tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk merumuskan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegang pada prinsip-prinsip itu dan terlepas pula dari identifikasi individu sendiri dengan kelompok tersebut. Baik atau buruk didefinisikan pada keadilan yang lebih besar, bukan pada aturan masyarakat yang tertulis atau kewenangan tokoh otoritas. Tahap ini sudah dimulai dari remaja awal sampai seterusnya. Ada dua tahap pada tingkat ini.
Tahap 5) : Orientasi kontrak sosial legalistis
Pada umumnya tahap ini amat bernada semangat utilitarian. Perbuatan yang baik cenderung dirumuskan dalam kerangka hak
dan ukuran individual umum yang telah diuji secara kritis dan telah disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat kesadaran yang jelas mengenai relativisme nilai dan pendapat pribadi bersesuaian dengannya, terdapat suatu penekanan atas aturan prosedural untuk mencapai kesepakatan. Terlepas dari apa yang telah disepakati secara konstitusional dan demokratis, hak adalah soal ”nilai” dan ”pendapat” pribadi. Hasilnya adalah penekanan pada sudut pandangan legal, tetapi dengan penekanan pada kemungkinan untuk mengubah hukum berdasarkan pertimbangan rasional mengenai manfaat sosial (dan bukan membekukan hukum itu sesuai dengan tata tertib gaya tahap 4).
Tahap 6) : Orientasi prinsip etika universal
Hak ditentukan oleh keputusan suara batin, sesuai dengan prinsip-prinsip etis yang dipilih sendiri dan yang mengacu pada komprehensivitas logis, universalitas, konsistensi logis.
8.    Baik dan buruk menurut filsafat pancasila yaitu
-      Nilai dasar
Nilai dasar pancasila ada 5 yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokratis dan keadilan. Lima sila yang terkandung dalam pancasila:
§  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
§  Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
§  Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
§  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
§  Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
Kelima nilai dasar tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diambil dari butir-butir pancasila yang berjumlah 45 butir. Perbuatan baik disebut baik, jika tindakan sesuai dengan nilai-nilai pancasila sedangkan tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila disebut perbuatan buruk.
-      Fungsi
Fungsi pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah hidup. Perbuatan baik disebut baik jika perbuatan atau tindakan sesuai dengan fungsi pancasila. Jika perbuatan atau tindakan tidak sesuai atau melanggar fungsi pancasila maka disebut perbuatan buruk.
9.    -   Hedonisme: Kenikmatan/kepuasan
Tindakan yang menimbukan kenikmatan/kepuasan untuk dirinya dan masyarakat disebut perbuatan baik, sedangkan tindakan yang menimbulkan penderitaan untuk dirinya dan masyarakat disebut perbuatan buruk. Jadi paham ini mencari kenikmatan dan kepuasaan sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan tujuan hidup. Karena menurut paham ini, tidak ada kebaikan selain kenikmatan dan kepuasaan dan tidak ada keburukan selain penderitaan.
-      Utilitarisme: Kegunaan
Tindakan yang menimbulkan kegunaan/manfaat bagi dirinya dan masyarakat disebut perbuatan baik, sedangkan tindakan yang tidak menimbulkan manfaat/kegunaan bagi dirinya dan masyarakat disebut perbuatan buruk.
Pada masa sekarang ini, kemajuan di bidang teknik cukup meningkat dan kegunaanlah yang menentukan segala-galanya. Namun demikian paham ini cenderung ektrim dan melihat kegunaan hanya dari sudut pandang materialistik. Kegunaan bisa diterima jika hal-hal yang digunakan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
-      Vitalisme: Kekuatan
Menurut paham ini, seseorang/masyarakat yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan disebut baik. Sedangkan seseorang/masyarakat yang lemah dan dikuasai disebut perbuatan buruk.
-      Sosialisme: Adat-istiadat
Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dan sebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya adalah orang yang buruk.
-      Religiosisme: Tuhan
Menurut paham ini dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
-      Humanisme: Hati Nurani
Menurut aliran ini yang baik adalah yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaannya cenderung kepada kebaikan. Penentuan terhadap baik buruknya tindakan yang kongkret adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati orang yang bertindak. Dengan demikian ukuran baik buruk suatu perbuatan menurut paham ini adalah tindakan yang sesuai dengan derajat manusia, dan tidak menentang atau mengurangi keputusan hati . Secara batin setiap orang pasti tidak akan dapat membohongi kata hatinya. Jika suatu ketika seseorang yang mengatakan sesuatu yang bukan sebenarnya, hal yang demikian hanya dapat dilakukan atau diterima oleh ucapannya, tetapi kata hatinya tetap tidak mengakui kebohongan itu.
10. Menurut saya aliran-aliran filsafat di atas tidak sesuai jika dijadikan pedoman kecuali aliran religiusisme dan humanisme. Sebab aliran hedonisme, utilitarisme, vitalisme, sosialisme, hanya mementingkan hal-hal yang belum tentu baik menurut agama islam. Aliran religiusismepun dijadikan sumber aturan karena agama yang dibuat oleh Yang Maha Tinggi (Allah)
11.  - Profesi: Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman). Maksudnya, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dijalani oleh seseorang dilandasi pendidikan keahlian seperti profesinya sebagai dokter di RS. Umum Ciamis. Sebelum menjadi dokter dia harus menjalani pendidikan di ilmu kedokteran.
-      Profesional: Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Menunjuk kepada orangnya. Maksudnya adalah sikap profesional seseorang terhadap profesinya, misalnya seorang guru harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi untuk melaksanakan tugas profesinya.
-      Profesionalisasi: Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training. Jadi untuk menjadi seorang yang profesional harus melalui syarat-syaratnya yakni mengikuti training.
-      Profesionalitas: perihal profesi; keprofesian; kemampuan untuk bertindak secara profesional.
-      Profesionalisme: Derajat penampilan seseorang sebagai profesional. Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
12.  Menurut Liberman ciri-ciri profesi adalah:
1.    Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2. Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
3. Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
4. Para praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5. Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertangung jawab.
6. Layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
7. Memiliki suatu kode etik

- Menurut WCOTP ciri-ciri profesi adalah:
1. Profesi adalah panggilan jiwa
2. Fungsinya telah terumuskan dengan jelas
3. Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi pendidikan, pengalaman,keterampilan)
4. Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
5. Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
6. Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota dan terorganisasi

- Ciri-ciri profesi :
1. Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan
3. Profesi didukung ole h suatu disiplin ilmu
4. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
5. Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.



No comments:

Post a Comment