BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai
elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan
suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu
pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap
Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya
dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini
akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh
masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga
negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak
adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara
tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah
bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit
pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang
bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
B. Rumusan Masalah
Oleh karena itu, makalah ini didasrkan kepada rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Apakah
pengertian hak dan kewajiban itu?
2.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
3.
Apakah wujud
hubungan warga Negara dengan Negara ?
4.
Bagaimana
pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
C. Manfaat
Dengan
adanya makalah ini, penulis berharap:
1.
Kami dapat memperoleh suatu gambaran mengenai hak dan
kewajiban yang ada di Indonesia.
2.
Kami dapat memahami keberlakuan hak dan kewajiban di
Indonesia.
D. Tujuan
Makalah ini
bertujuan untuk:
1.
Memahami makna penting hak dan kewajiban dalam hidup.
2.
Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia
sehingga dapat menjadi warga Negara yang baik.
3.
Mengetahui karakteristik bagaimana warga Negara yang bertanggung jawab dan
mandiri, sehingga implementasi dari hakikat hak dan kewajiban sebagai warga
Negara dapat terwujud.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang
lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama atau dengan negara.
2. Penentuan
Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga
negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam
menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi
kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya
hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius
Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas
yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu
negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara
lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari
suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah
istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).
Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945
sebagai berikut :
1.
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.
Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang
yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga
negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang
dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius
Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan
keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius
Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini.
3.
Hubungan Warga
Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya
adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945.
Bebarapa hak
warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak
membela negara.
c. Hak berpendapat.
d. Hak
kemerdekaan memeluk agama.
e. Hak
mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak
mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b. Kewajiban membela negara.
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut:
a. Hak negara
untuk ditaati hukum dan pemerintah.
b. Hak negara untuk dibela.
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan
untuk kepentingan
rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara.
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang
dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang
politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan.
4.
Pandangan
Ideologis antara Hak dan Kewajiban
A. Idiologi
Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu
sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut
oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu
saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku,
termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006)
sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa
Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara
untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap
bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “.
Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu
dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka
menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa
Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah
berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini
menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang
terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan
demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa
negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
B. Kewajiban
Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme
murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki
kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara
manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif,
maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur
menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut
kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama
dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori
Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin
memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang
saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus
terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui
negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan
bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama.
Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada
kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu
mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan
egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang
seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga
negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi.
Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan
pengayom bangsanya.
C.
Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus
memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara
adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu,
berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah
nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada
kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak
diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas
kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan
pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan
melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas
kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang
terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
D.
Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh
Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan
kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik
berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari
keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia
umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk
bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler,
1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa
kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan
tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan
sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara
yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi
yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi,
keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki
ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi
tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan
berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang
tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini
adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak
diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman
Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang
pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang
memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu
menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh
proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui
beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka
tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut
kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut
adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan;
baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka
kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini
menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang
menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada
lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan
pengabdiannya kepada negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban. Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2.
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia
didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkangkan
ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan
negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga
negara memiliki hak dan kewajiban untuk
saling memberikan konstribusi.
4. Negara
sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui
Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara
dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
Daftar
Pustaka
No comments:
Post a Comment